Puasa Ramadhan Sudah Dekat, Yuk Ketahui Cara Bayar Utang Puasa
Mendekati bulan Ramadhan, umat Islam yang sebelumnya berhalangan puasa Ramadhan memiliki kewajiban untuk mengganti puasa yang tertinggal tersebut. Namun, masih banyak masyarakat yang bingung bagaimana cara membayar dengan benar. Mari kita simak bersama-sama!

Utang Puasa
Utang puasa (qadha) sendiri merupakan kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal dikarenakan sebab atau lain hal yang sifatnya dibenarkan oleh syari’at.
Alasan yang diperbolehkan dalam syariat utuk mengganti puasa Ramadhan, yaitu:
- Sakit
- Haid atau nifas bagi perempuan
- Musafir (berpergian jauh)
- Hamil atau menyusui
Cara Membayar Utang Puasa (Bagi yang Mampu Berpuasa)
Bagi yang masih mampu berpuasa diwajibkan untuk mengqadha (mengganti puasa di hari lain) seperti yang tercantum pada surah Al-Baqarah ayat 184:
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain...”
— (QS. Al-Baqarah [2]: 184)
dan salah satu hadist yang menjelaskan kewajiban qadha:
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Kami dahulu diperintahkan untuk mengqadha puasa (Ramadan) yang tertinggal, tetapi tidak diperintahkan mengqadha salat.”
— (HR. Muslim no. 335)
Adapun jumlah hari yang diqadha harus sama dengan jumlah hari yang ditinggalkan dan waktu pelaksanaannya setahun sebelum Ramadhan berikutnya. Berikut niat puasa qadha:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi Ramadhana lillahi ta‘ala.
Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk mengganti kewajiban puasa Ramadan karena Allah Ta‘ala."
Bayar Dengan Fidyah (Bagi Yang Tidak Mampu Berpuasa)
Fidyah berasal dari kata “faada” yang berarti mengganti atau menebus. Bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan syariat yang telah ditetapkan, diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Adapun ketentuan tersebut tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)”
Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional, berikut orang-orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Waktu untuk mengqadha disunnahkan sebelum Ramadhan berikutnya, jika lewat tanpa alasan yang sah, Sebagian dari para ulama berpendapat (terutama Mazhab Syafi’i dan Hanbali) mewajibkan qadha + fidyah (1 mud beras per hari).
Semoga informasi yang mengenai cara membayar utang puasa ini bermanfaat untuk kita semua.
Jadikan Ramadan lebih istimewa dengan memperbanyak ibadah dan mendekat kepada Allah melalui perjalanan umrah bersama AMSA.
